Kemudian, Polda Bengkulu yang menemukan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H. Pada kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Modus pelaku adalah menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau asusila (mucikari).
Selanjutnya, petugas Polres Bandara di Bali mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Polri pun telah mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Aktivitas TPPO pun ditemukan di wilayah NTB. Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Setelah proses administrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perpanjian awal. (rdr)