PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Padang. Kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari dimulai Selasa (14/9/2021).
Bimtek diadakan di Aula BPSDM Provinsi Sumbar, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.
Bimtek ini menyasar anggota LSM dan kelompok pemuda. Kemudian tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. Para peserta bimtek diberikan materi terkait pemberantasan korupsi dan peran serta masyarakat, biaya sosial dari tindak pidana korupsi, delik-delik tindak pidana korupsi, tata cara pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kerawanan korupsi pada sektor sumber daya alam, serta sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di KPK dan studi kasus. Kegiatan bimtek ini menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan. Mulai ekonomi, sosial, budaya, ancaman terhadap kemiskinan, sistem demokrasi dan juga merampas hak-hak masyarakat. Selain itu dampak yang ditimbulkan adalah, terjadinya degradasi moral masyarakat Indonesia.
“Oleh karenanya, kejahatan korupsi menjadi pekerjaan rumah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk segera diselesaikan bersama-sama sampai tuntas. Sebab jika tidak, negara ini akan semakin terpuruk akibat dampak perilaku masyarakat yang korup,” tegasnya.
Kumbul menjelaskan lagi, tujuan bimtek ini adalah untuk menyamakan persepsi khususnya memberikan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang berkualitas.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, jika melihat dan mengetahui di sekitarnya terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat berani melawan dan melaporkan kepada KPK, kami mengajak kepada masyarakat Provinsi Sumbar sama-sama kita melawan kurupsi, jangan takut untuk melaporkan, identitas saudara akan kami rahasiakan. Tapi kalau mau melapor harus ada identitas yang jelas, jangan sampai terjadi fitnah terhadap KPK,” tandasnya. (rdr-007)
Komentar