JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30) ditangkap dalam Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo,” ujar Kepala Balai Penengakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan resmi yang dilansir dari InfoPublik pada Kamis (29/6/2023).
Menurut Subhan, TMM dan R ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri atas Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator.
Dalam penangkapan pada 17 Juni 2023 tersebut, Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat warna jingga dan satu unit sepeda motor warna hitam. “Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Subhan menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 37 angka 16 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan, Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” tutur Sustyo.