Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TNTN, lanjutnya, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan, perlindungan dan pengamanan Kawasan TNTN sangat penting karena merupakan habitat Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
“TNTN adalah benteng perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. TNTN mendapat perhatian dari banyak pihak dari dalam dan luar negeri.”
“Penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Kawasan TNTN dilakukan untuk melindungi Kawasan TNTN. Agar ada efek jera, pelaku harus dihukum maksimal baik pidana penjara dan denda,” jelas Rasio Sani.
Dirjen Rasio Sani menduga masih ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan liat TNTN. Untuk itu, dia mengaku sudah memerintahkan penyidik mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku maupun pemodal.
“Para pelaku tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan, akan tetapi dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup,” tegas Rasio Sani. (rdr)