JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30) ditangkap dalam Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo,” ujar Kepala Balai Penengakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan resmi yang dilansir dari InfoPublik pada Kamis (29/6/2023).
Menurut Subhan, TMM dan R ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri atas Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator.
Dalam penangkapan pada 17 Juni 2023 tersebut, Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat warna jingga dan satu unit sepeda motor warna hitam. “Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Subhan menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 37 angka 16 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan, Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” tutur Sustyo.
Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TNTN, lanjutnya, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan, perlindungan dan pengamanan Kawasan TNTN sangat penting karena merupakan habitat Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
“TNTN adalah benteng perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. TNTN mendapat perhatian dari banyak pihak dari dalam dan luar negeri.”
“Penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Kawasan TNTN dilakukan untuk melindungi Kawasan TNTN. Agar ada efek jera, pelaku harus dihukum maksimal baik pidana penjara dan denda,” jelas Rasio Sani.
Dirjen Rasio Sani menduga masih ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan liat TNTN. Untuk itu, dia mengaku sudah memerintahkan penyidik mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku maupun pemodal.
“Para pelaku tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan, akan tetapi dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup,” tegas Rasio Sani. (rdr)