JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketika berada di jalan, Anda pasti kerap kali melihat mobil dengan pelat nomor kendaraan yang membentuk nama atau kata tertentu. Pelat nomor cantik itu biasanya disesuaikan dengan keinginan si pemohon, dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukan identitas si pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 3 N sehingga dapat dibaca “Ben”, atau F 312 DI yang dapat terbaca “Ferdi”. Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp100.000. Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp5 juta sampai Rp20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta. (*)
Komentar