Ini Fraksi DPRD Sumbar yang Ajukan Hak Angket “Surat Sumbangan Gubernur”

"Selanjutnya DPRD akan mengagendakan di Bamus untuk paripurnanya, apa diterima atau tidak ditentukan di sana"

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga fraksi DPRD Sumatera Barat mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait persoalan surat permintaan sumbangan yang bertandatangan Gubernur kepada sejumlah pihak di daerah itu.

Anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat Nurnas dalam rapat paripurna di Padang, Selasa mengatakan ada tiga fraksi yakni Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan- PKB ditambah Partai Nasdem.

Ia mengatakan dari Fraksi Gerindra terdiri 14 orang, Demokrat 10 orang, PDIP-PKB enam orang dan partai Nasdem tiga orang, total ada 33 orang namun yang baru mengajukan usulan 17 orang.

Ia mengatakan meski 17 anggota DPRD dari tiga fraksi yang menandatangani telah memenuhi syarat pengusulan. “Selanjutnya DPRD akan mengagendakan di Bamus untuk paripurnanya, apa diterima atau tidak ditentukan di sana,” kata dia.

Ia mengatakan ada satu bundel dokumen yang diserahkan dalam pengusulan yang berisikan alasan pengajuan, dasar hukum, pandangan publik darii media sosial, surat sumbangan dan lainnya. Menurut dia hak angket ini bertujuan agar terselenggaranya pemerintah daerah Sumbar yang baik tertib bersih dan bebas KKN.

Kemudian menjaga dukungan politik dan moril kepada kepala dari orang-orang yang merongrong kepala daerah menguntungkan kelompok tertentu. Selain itu agar tercipta iklim kondusif dan memberikan kepastian hukum atas kebijakan gubernur yang meresahkan meresahkan dan menciderai kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Sementara anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat Hidayat mengatakan hak angket ini diambil karena lambatnya proses penyelidikan di kepolisian dan belum ada konkritnya. “Kemudian tidak ada keterangan resmi dari gubernur terkait sumbangan tersebut,”kata dia.

Ia mengatakan hak angket ini bukan untuk menjatuhkan kepala daerah namun memberikan dukungan moral kepada kepala daerah “Kita ingin melindungi gubernur dari intervensi kelompok yang membuatnya melakukan pelanggaran undang-undang,” kata dia. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version