PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka berinisial Nofriko alias Lamang (37) diamankan di rumahnya Jalan Pemancungan RT 003 RW 005, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Dari tangan tersangka, berhasil didapatkan barang bukti sabu dengan berat total 2,09 gram. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat.
“Tersangka Lamang sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra.
Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pemancungan, RT 003 RW 005, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone (HP) Samsung lipat warna putih,”sebut Dedy.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebut Dedy, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti berupa empat paket yang tebungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit HP Samsung lipat warna putih dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rdr-007)