“Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Dirjen Aptika Kominfo.
Semuel menegaskan, Kementerian Kominfo akan terus melanjutkan penelusuran dan akan merilis hasil temuan setelah mendapatkan informasi yang lebih detail.
Selain itu, para perusahaan penyedia platform digital diminta meingkatkan keamanan data pribadi penggunanya dan mengamankan system yang dioperasikan mereka.
“Kementerian Kominfo meminta agar seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi, makin meningkatkan keamanan data pribadi pengguna sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku serta memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan,” tutup Dirjen Semual. (rdr)