Selama 2023, BPN Pasbar Targetkan Penerbitan Sertifikat 3.000 Bidang Tanah

Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat, Sumatera Barat menargetkan penerbitan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.000 bidang tanah selama 2023 ini. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menargetkan penerbitan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.000 bidang tanah selama 2023.

“Terjadi peningkatan target dibandingkan pada 2022 lalu yang menerbitkan 1.190 bidang tanah dari target 2.800 bidang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Yunaldi di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan, program PTSL itu nantinya berada di Kecamatan Sungai Aua sebanyak 1.000 bidang, di Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh sebanyak 1.600 bidang, Talu Kecamatan Talamau 300 bidang dan dan di Sinuruik Kecamatan Talamau 1.000 bidang.

“Untuk sosialisasi ke masyarakat telah kita lakukan pada bulan Mei 2023. Saat ini proses pengumpulan alas hak atas tanah di tingkat nagari itu,” katanya.

Pihaknya juga menyiapkan tambahan lokasi di dua nagari yakni di Kinali dan Aia Gadang Kecamatan Pasaman jika di lokasi awal tidak terpenuhi.

Terkait tidak terpenuhinya target pada 2022 disebabkan karena terkendala pengumpulan alas hak tanah yang akan disertifikatkan.

“Kendalanya pemilik tanah banyak di rantau sehingga kelengkapan alas hak tidak terpenuhi,” katanya.

Ia berharap, pada 2023 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi.

Kemudian pihaknya menargetkan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL desa lengkap seluas 3.287 hektare tersebar di Nagari Talu Kecamatan Talamau seluas 2.150 hektare dan di Nagari Sinuruik Talamau seluas 1.137 hektare.

Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.

Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit serifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh BPN.

Namun, persiapan pengadaan alas hak, foto copy, materai, pengadaan patok tanah ditanggung oleh pemohon.

Dalam menjalankan program PTSL itu, katanya peran serta semua pihak terutama ninik mamak sangat menentukan kelancaran program itu.

“Mohon dukungan semua pihak dalam menjalankan program ini sehingga masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah,” harapnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version