PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyikapi laporan masyarakat tentang maraknya kendaraan pribadi menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Unit BM Satlantas Polresta Padang langsung melakukan razia.
Pantauan radarsumbar.com Rabu (15/9/2021), terlihat Unit BM Satlantas Polresta Padang bersama Dishub Kota Padang melakukan razia dikawasan Bypass, Kecamatan Koto Tangah.
Disana personel gabungan tersebut, menemukan kendaraan pribadi yang memasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan. TNKB di bagian depan berbeda dengan TNKB di bagian belakangnya.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan, dari razia tersebut petugas gabungan mengamankan tiga kendaraan bermotor yang memiliki TNKB yang tidak sesuai ketentuan. “Kita tidak main-main dalam menegakkan aturan,” tegas Alfin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” jelasnya.
Ada tujuh poin kriteria pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca dan angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (rdr-007)