Sementara itu, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap menyebut di Indonesia, jumlah penduduk disabilitas sekitar 22,97 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,74 juta atau 78,8 persen merupakan penduduk berusia kerja.
Kemudian dari jumlah disabilitas usia kerja, hanya 44 persen atau 7,8 juta disabilitas yang bekerja. Sementara sisanya, tidak diketahui jenis pekerjaannya. Hanya sekitar 5.825 disabilitas yang bekerja disektor formal.
“Nah, berdasarkan data Kementerian Tenagakerja tahun 2021, dari 5000 lebih disabilitas yang telah bekerja disektor formal, sebanyak 1.271 orang bekerja di BUMN, dan 4.554 orang di perusahaan swasta,” kata Rachmita.
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas dibeberapa departemen kerja, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang.
Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.”
“Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas,” kata Oktoweri.
Namun begitu, katanya menambahkan, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandng disabilitas. “Bahkan dari mereka, ada yang bekerja di sampai usia pensiun,” kata Oktoweri. (rdr)