Anak Dibawah Umur di Padang Diciduk Tim Klewang Karena Maling Handphone

ilustrasi penangkapan

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH), Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

ABH tersebut berinisial ARD, 16 tahun, warga Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, ABH tersebut diamankan pihaknya karena kedapatan mencuri sebuah handphone (telepon genggam).

“Tersangkan kami amankan di kawasan Simpang Kalumpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Rico kepada wartawan, Minggu (20/6/2021) pagi.

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan handphone. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/308/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Dalam laporan itu, kata Rico, warga tersebut mengaku handphone miliknya dicuri seseorang saat ia sedang tidur di toko alat tulus tempat ia bekerja di kawasan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang pada 22 Mei 2021 lalu.

“Jadi sekitar 17.00 WIB, korban menutup setengah dari pintu toko tersebut karena ingin tidur. Handphonenya itu ia letakkan di sebelahnya, saat dia bangun, handphonenya sudah tak ada,” ulas Rico.

Sementara, lanjut Rico, ABH bisa ditangkap setelah pihaknya berhasil melacak keberadaan handphone tersebut. “Dari orang itu kami tahu bahwa yang mengambil handphone adalah ABH ini. Dia mengaku telah mencuri handphone,” terang Rico.

“Kini tersangka dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rico. (*)

sumber: Padangkita
Exit mobile version