Pesantren Al-Zaytun Takkan Dibubarkan, Ini Alasan Mahfud MD

Mahfud beralasan pembubaran ini berbahaya bagi pesantren karena akan menjadi preseden di kemudian hari.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menko Polhukam Prof Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak membubarkan Pesantren Al-Zaytun yang saat ini tengah berpolemik.

Mahfud beralasan pembubaran ini berbahaya bagi pesantren karena akan menjadi preseden di kemudian hari.

Hal ini disampaikannya dalam Halaqah Ulama Nasional Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

“Kalau kita bubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita.”

“Cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan,” ujarnya.

Karena itu, sampai sekarang, pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Sebab, hal ini demi menghindari membuat preseden membubarkan pesantren.

Mahfud mencontohkan bahwa Pesantren Ngruki yang banyak melahirkan teroris juga tidak dibubarkan.

“Terus gimana? Kita berpikir tidak usah bubarkan pesantren,” tegas Prof Mahfud dilansir dari NU Online, Kamis (13/7/2023).

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pimpinannya, yaitu Panji Gumilang.

“Itu, saudara, yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya,” ujar pria asal Madura ini.

Adapun pesantrennya sendiri, lanjut dia, nanti akan dibina. Sebab, Pesantren Al-Zaytun tidak pernah melahirkan teroris sebagaimana Pesantren Ngruki. Alumni dan kurikulumnya pun dia nilai bagus.

“Tapi di balik itu yang kita tindak,” tuturnya.

Pemerintah menindak Panji Gumilang secara pidana karena diduga melakukan pencucian uang dengan pengumpulan uang secara ilegal yang disamarkan seakan menjadi uang halal.

Selain itu, Mahfud juga mencurigai uang yang masuk dan keluar dari sejumlah rekening pesantren tersebut.

“Pesantren Al-Zaytun memiliki 360 rekening bank. 145 rekening kami bekukan karena dugaan pencucian uang,” ungkapnya.

Mahfud juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan 295 sertifikat tanah hak milik atas nama Panji Gimilang, anak dan istrinya.

“Kita tidak akan menindak pesantrennya. Tapi, kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” tegasnya lagi.

Dana BOS, misalnya, mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana pengirimnya Gubernur NII.

“Itu semua. Tanah juga. 1300 hektar. 295 dicurigai kekayaan yayasan yang masuk pribadi. Yang dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama biar berproses untuk menggali hukumnya sendiri,” tutup Prof Mahfud. (rdr)

Exit mobile version