JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono menyesalkan kegaduhan yang terjadi di masyarakat dalam setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, termasuk pada tahun 2023.
Padahal sistem zonasi telah berlangsung selama tujuh tahun, namun carut-marut di tiap pelaksanaannya selalu saja terjadi. “Tujuannya bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi tapi realitanya selalu ada polemik.”
“Apalagi di tahun 2023 terkait kecurangan pemalsuan KK, pungutan liar uang PPDB dan seterusnya. Ini menjadi catatan dari KPAI bahwa sistem ini harus segera dievaluasi dan diperbaiki sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” kata Aris dilansir dari NU Online, Sabtu (15/7/2023).
Aris meminta regulasi Permendikbud No 1 Tahun 2021 segera direvisi agar dapat menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat. Ia mengaku cukup jengah setiap tahun KPAI selalu mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat terkait PPDB.
“Tahun ini banyak laporan soal kecurangan manipulasi data, pemalsuan kartu keluarga dan lainnya. Saya kira harus segera di proses berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena kalau tidak diproses tidak akan menimbulkan efek jera di tahun berikutnya,” ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu.
Menurut Aris, buntut kecurangan adanya PPDB secara tidak langsung akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pembentukan karakter anak Indonesia. Ia meminta orang tua wali murid untuk bisa memberikan contoh baik dan pendidikan moral kepada anak-anak mereka dengan tidak memalsukan data diri.
“Jika si anak tahu bahwa proses masuk sekolahnya didapat dari kecurangan, maka di dalam perjalanan berikutnya akan ada efek pada sikap si anak. Mereka akan merasa merasa saya nggak perlu berjuang, saya pasti masuk. Saya tidak perlu berjuang, sudah pasti maju. Karena orang tua saya mampu dan seterusnya,” kata Aris.
Aris mendorong satuan pendidikan dalam pelaksanaan PPDB melibatkan pihak RT dan RW setempat yang terdekat dengan sekolah. Masyarakat, kata Aris, perlu terlibat aktif untuk mengawasi dan memberikan data calon peserta didik secara berkala.
Agar mereka memahami teknis zonasi, cover area zonasi dan administrasi lainnya. “Bila perlu melakukan pendataan, deteksi dini potensi anak yang akan masuk ke sekolah itu berapa orang, umurnya berapa dan seterusnya.”
“Sehingga masyarakat di sekitar satuan pendidikan sudah teredukasi dari awal. Umurnya cukup, dikasih tahu, umur tidak cukup diberi tahu. Bukan karena ada tahunan, begitu hari H, ada masalah, lalu ramai seperti sekarang,” jelas Aris.
Dia juga mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2023 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB.
Sosialisasi yang gencar atau masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB juga penting agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
“Memperbarui regulasi, mengupdate regulasi bagaimana respon yang ada terhadap dinamika yang ada di masyarakat misalkan penentuan zonasi, batasan umur, memastikan otentifikasi syarat administratif, KK, sertifikat prestasi, berkoordinasi dengan Diskupcapil jauh hari sehingga akan menutup kecurangan yang hari ini terjadi,” jelasnya.
“Berikutnya penting juga melakukan Mapping awal untuk deteksi terkait potensi anak yang akan masuk di satuan pendidikan sehingga bisa mengkalkulasi zona ring 1 sekian, ring 2 sekian kalau semacam itu terwujud insyaallah akan lebih kondusif,” tutupnya. (rdr)