Aris mendorong satuan pendidikan dalam pelaksanaan PPDB melibatkan pihak RT dan RW setempat yang terdekat dengan sekolah. Masyarakat, kata Aris, perlu terlibat aktif untuk mengawasi dan memberikan data calon peserta didik secara berkala.
Agar mereka memahami teknis zonasi, cover area zonasi dan administrasi lainnya. “Bila perlu melakukan pendataan, deteksi dini potensi anak yang akan masuk ke sekolah itu berapa orang, umurnya berapa dan seterusnya.”
“Sehingga masyarakat di sekitar satuan pendidikan sudah teredukasi dari awal. Umurnya cukup, dikasih tahu, umur tidak cukup diberi tahu. Bukan karena ada tahunan, begitu hari H, ada masalah, lalu ramai seperti sekarang,” jelas Aris.
Dia juga mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2023 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB.
Sosialisasi yang gencar atau masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB juga penting agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
“Memperbarui regulasi, mengupdate regulasi bagaimana respon yang ada terhadap dinamika yang ada di masyarakat misalkan penentuan zonasi, batasan umur, memastikan otentifikasi syarat administratif, KK, sertifikat prestasi, berkoordinasi dengan Diskupcapil jauh hari sehingga akan menutup kecurangan yang hari ini terjadi,” jelasnya.
“Berikutnya penting juga melakukan Mapping awal untuk deteksi terkait potensi anak yang akan masuk di satuan pendidikan sehingga bisa mengkalkulasi zona ring 1 sekian, ring 2 sekian kalau semacam itu terwujud insyaallah akan lebih kondusif,” tutupnya. (rdr)