PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dival Yejo Pratama (18) warga Batung RT 001 RW 002, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Telukkabung, Kota Padang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Dival Yejo Pratama (18) terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur semut saja namanya Mawar (15) yang tinggal di Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kasat Resrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku pencabulan diantarkan langsung oleh keluarganya setelah polisi terlebih dahulu menjelaskan kasus yang dilakukan pelaku berhasil korban.
“Dari keterangan korban, dia (korban,red) diajak berhubungan intim dalam kamar pelaku sebanyak dua kali. Setelah pelaku melampiaskan hawa nafsunya korban disuruh pulang dan diancam jangan membicarakan tentang yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, kasus itu terungkap setelah korban yang tidak pernah menjawab perkataan orang tuanya dan sering melamun. Ini menjadi tanda tanya oleh orang tua korban. “Pas korban bersama orang tuanya di dapur, dia ditanya kenapa sering marah-marah. Ketika dibujuk, barulah korban menjelaskan bahwa dia tidak perawan lagi,” ungkapnya.
Dijelaskan Rico, orang tua korban kaget dan langsung mencari pelaku yang disebutkan oleh korban. Keluarga korban mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bungus Teluk Kabung. “Dia kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)