Dipanggil Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Mangkir

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung RI akan kembali memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan pada pukul 15.00 WIB. Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak memberikan penjelasan alasan ketidakhadirannya.

“Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut saat konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023 dikutip dari laman Tempo.

Dengan demikian, penyidik Jampidsus akan kembali memanggil Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Ketut mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Airlangga akan dikirim pada Kamis besok.

“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” ujar Ketut.

Sudah Periksa 17 Saksi

Adapun terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus koruspsi CPO, Tim Penyidik Jampidsus hingga kini telah memeriksa 17 saksi. Kemudian, Kejagung juga telah melakukan penggeledayan dan penyitaan di tujuh tempat.

“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Ketut.

Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version