Jualan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi di Dharmasraya

Pada saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening berisikan satu paket kecil Sabu-Sabu dan dua pak plastik klip kecil.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap seorang pemuda pengangguran diduga terlibat mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, yang juga seorang residivis pencurian ternak sapi.

Kapolres setempat AKBP Anggun Cahyono di Gunung Medan, Senin (21/6/2021) mengatakan, tersangka berinisial A alias AL ditangkap di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pada saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening berisikan satu paket kecil Sabu-Sabu dan dua pak plastik klip kecil,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika. Dia mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti maka sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang bersangkutan dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (*)

sumber: harianhaluan.com
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version