JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri panggilan Bareskrim terkait kasus penodaan agama. Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya pada 27 Juli lalu Panji Gumilang telah dipanggil penyidik Bareskrim, namun tidak hadir. Kemudian pada 1 Agustus kemarin, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik.
Berikut sejumlah hal diketahui hingga kini terkait pemeriksaan Panji Gumilang hingga ditetapkan sebagai tersangka seperti dilansir Detik.
Hadiri Panggilan Penyidik
Diketahui Panji tiba sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa (2/8/2023) kemarin di Bareskrim Polri. Dia terlihat menggunakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam.
Panji terlihat didampingi kuasa hukumnya. Panji hanya bungkam soal pelaporan terhadap dirinya.
Pintu Masuk Mabes Dijaga Ketat Polisi
Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Akses masuk ke Mabes Polri sempat dijaga oleh sejumlah polisi
Akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.
Dari dalam gerbang terlihat sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk. Mereka hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).
Surat Perintah Penangkapan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka. “Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” imbuhnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan tersangka diputuskan setelah pemeriksaan terhadap Panji dilakukan. Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. “Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandhani
Koreksi BAP
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali.
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
Selama proses pemeriksaan juga, menurut Djuhandandi, pihaknya masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji. Hak yang diberikan berupa waktu untuk makan dan beribadah.
Tak Langsung Ditahan
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Namun Panji tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memeriksa Panji. Kini Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Djuhandani menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji. (rdr)