PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan Direktur CV DD yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
“Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan di Padang, Selasa.
Marihot mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap AS.
AS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.