Berdasarkan permintaan penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polres Bangko untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bangko.
Sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Adapun tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.
Atau tidak lengkap selama kurun waktu tahun pajak 2020 (untuk SPT tahunan PPh) dan masa pajak Juni sampai dengan Juli 2020 (untuk SPT masa PPN). Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp452 juta.
Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap masyarakat di wilayah itu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terus berkomitmen penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (rdr/ant)