PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah mangkir dari panggilan mediasi, kasus UU ITE yang melibatkan Bupati Solok Epyardi Asda terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra masih menggantung di Polda Sumbar. Lebih dari sepekan pasca mediasi yang gagal, polisi belum mengambil tindakan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi radarsumbar.com, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Saya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pada saat mediasi beberapa waktu lalu, Bupati Solok memang tidak hadir. Yang jelas, ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan oleh penyidik,” tutur Satake.
Saat ditanya mengenai potensi pemanggilan dengan status tersangka, Satake mengatakan belum sampai mendapatkan keterangan hingga sejauh itu. “Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Sumbar, kita sama-sama menunggu perkembangannya,” sebut Satake.
Sebelumnya, Polda Sumbar kembali melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda. Mediasi dalam kasus ini urung dilaksanakan lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9/2021). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan Restorative justice atau penyelesaian perkara lewat mediasi.
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Namun dalam mediasi, yang hadir hanya pelapor yakni Dodi Hendra. Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Sementara, Dodi meminta kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.
Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda. Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang. (rdr-007)