Kemenkumham Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian dan Lembaga Negara

Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

Hal tersebut juga sesuai dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 yang diselenggarakan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres nomor 2 tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian dan Lembaga Negara,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Sekjen Kemenkumham itu berharap, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI kali ini dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN.

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” katanya.

Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, lanjut Sekjen Kemenkumham, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencananya, Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” katanya.

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.

Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tutur Andap. (rdr)

Exit mobile version