Tekan Angka Kematian, Muncul Wacana Baru Cara Penetapan Jamaah Haji

Wacana ini diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu lalu.

Suasana penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok. Istimewa)

Suasana penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok. Istimewa)

NASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Ada wacana baru untuk menekan angka kematian jamaah haji Indonesia. Terhitung 773 jamaah haji wafat di akhir operasional tahun ini.

Wacana ini diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu lalu.

Wacana tersebut adalah membalik proses penetapan jamaah haji yang berhak berangkat di tahun 2024.

Jika sebelumnya jamaah haji melakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan cek kesehatan, ia mengusulkan untuk dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu kemudian melakukan pelunasan.

“Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jamaah lunas dulu baru cek kesehatan.”

“Sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jamaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

“Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” imbuhnya.

Dengan mekanisme ini ia berharap dapat mengurangi angka kematian jamaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jamaah wafat.

“Ini terdiri dari 752 jamaah reguler, 18 jamaah khusus, dan tiga jamaah furada,” lanjutnya.

Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun.

Sedangkan, 109 jamaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).

“Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, Menag mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah tersebut.

“Kami masih memiliki beberapa catatan. Salah satunya menindaklanjuti temuan Nazaha (lembaga antikorupsi Arab Saudi) terkait dengan masalah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tuturnya.

Hasilnya, Nazaha Saudi menemukan adanya sejumlah kekurangan pelayanan yang semestinya disediakan pihak ketiga (Mashariq).

“Ini sejalan dengan penegasan PPIH sejak awal bahwa persoalan layanan Armuzna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mashariq.”

“Fakta ini akan menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” ujar Menag.

Pada kesempatan tersebut, Gus Men juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Indonesia memiliki kuota dasar 221.000, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah Khusus. (rdr/nu)

Exit mobile version