LIFESTYLE, RADARSUMBAR.COM – Anda tentu saja ingin selalu ada waktu untuk bepergian, apalagi keluar negeri. Namun, ada syarat penting yang dimiliki ya travelers, yakni paspor. Paspor sendiri harus diperpanjang terus masa berlakunya dan bisa dilakukan online.
Berikut ini ada cara memperpanjang paspor online di tahun 2023. Bila suatu saat Anda ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen krusial dimiliki. Bagai kartu tanda penduduk (KTP), paspor layaknya tanda pengenal saat Anda berada di negara lain.
Untuk diketahui, saat ini paspor terbaru telah memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Penting dicatat, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis. Langsung saja yuk, simak cara perpanjang paspor online berikut ini!
Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, pemilik paspor tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjangan online.
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2023:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore
Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu hingga Anda dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunas membayar, Anda tinggal mengambil paspor baru Anda
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.
Setelah mengetahui cara serta syarat perpanjangan paspor online sesuai panduan di atas, tak ada salahnya Anda mengetahui pula biaya perpanjangan paspor online yang berlaku saat ini:
- Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
- Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik/ e-paspor (total 48 halaman) Rp 650.000.
- Perpanjangan paspor karena hilang dikenai tambahan denda Rp 1.000.000
- Perpanjangan paspor karena rusak dikenai tambahan denda Rp 500.000, dan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya.
(rdr)