PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 30 pertanyaan dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kepada Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi.
Hamsuardi diperiksa penyidik Kejati Sumbar dalam dugaan kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD). Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Pasbar itu sempat mangkir pada panggilan pertama.
Hamsuardi datang ke Kejati Sumbar pada Senin (7/8/2023) dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Iya, Bupati Pasbar kami panggil untuk dimintai keterangannya. (Dugaan kasus) soal TKD,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Selasa (8/7/2023) siang via pesan singkat.
Farouk mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus TKD di Kabupaten Pasbar. “Termasuk Bupati, setelah ini akan panjang rangkaian pemeriksaan, termasuk adanya tambahan saksi,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya segera menggelar perkara untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain.
Meski demikian, dirinya mengaku bahwa Kejati Sumbar sudah mengantongi dua alat bukti. “Siapa pun nanti, yang menjadi tersangka dalam kasus TKD ini, (pasti) akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum,” katanya.