Hadiman juga tidak menyebutkan kerugian negara lantaran sedang dihitung oleh ahli. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasilnya kami terima dan segera disampaikan ke pimpinan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Hamsuardi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar pada November 2022 lalu.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dalam proses yang berjalan akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar dengan memeriksa sebanyak 16 orang, termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
Hamsuardi sempat dipanggil pada Rabu (2/8/2023), namun mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumbar dan baru datang usai panggilan kedua pada Senin (7/8/2023). (rdr-008)