Sempat Mangkir, Bupati Pasaman Barat Diperiksa Kejati Sumbar

Hamsuardi diperiksa penyidik Kejati Sumbar dalam dugaan kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD).

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan kepada wartawan. (dok. istimewa)

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan kepada wartawan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 30 pertanyaan dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kepada Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi.

Hamsuardi diperiksa penyidik Kejati Sumbar dalam dugaan kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD). Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Pasbar itu sempat mangkir pada panggilan pertama.

Hamsuardi datang ke Kejati Sumbar pada Senin (7/8/2023) dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Iya, Bupati Pasbar kami panggil untuk dimintai keterangannya. (Dugaan kasus) soal TKD,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Selasa (8/7/2023) siang via pesan singkat.

Farouk mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus TKD di Kabupaten Pasbar. “Termasuk Bupati, setelah ini akan panjang rangkaian pemeriksaan, termasuk adanya tambahan saksi,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya segera menggelar perkara untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain.

Meski demikian, dirinya mengaku bahwa Kejati Sumbar sudah mengantongi dua alat bukti. “Siapa pun nanti, yang menjadi tersangka dalam kasus TKD ini, (pasti) akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum,” katanya.

Hadiman juga tidak menyebutkan kerugian negara lantaran sedang dihitung oleh ahli. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasilnya kami terima dan segera disampaikan ke pimpinan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Hamsuardi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar pada November 2022 lalu.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

Dalam proses yang berjalan akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar dengan memeriksa sebanyak 16 orang, termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Hamsuardi sempat dipanggil pada Rabu (2/8/2023), namun mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumbar dan baru datang usai panggilan kedua pada Senin (7/8/2023). (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version