Oleh karenanya, Menkominfo telah menugaskan Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan perjudian.
Selain itu, Dirjen Aptika juga ditugaskan mencari informasi sekomprehensif mungkin untuk mendukung upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat kepolisian.
“Sebagai Langkah konkrit saya juga akan segera cepat-cepat nya untuk berkoordinasi dengan bapak Kapolri untuk mendukung proses penegakan hukum pelaku perjudian online, baik pengembangnya, bandarnya, sponsornya, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang melakukan operasi di Indonesia,” tugas Menkominfo.
Menkominfo Budi Arie berharap Masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada Kementerian Kominfo dan Kepolisian apabila masih menemukan judi slot yang masih eksis di media sosial dan aplikasi-aplikasi.
“Saya meminta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung kerja kami dan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut, baik kepada kementerian kominfo maupun pihak kepolisian apabila menemukan situs atau aplikasi dan atau konten judi online,” pungkas Menkominfo.
Turut hadir dalam acara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan dan Staff Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media, Widodo Muktiyo. (rdr)