Dokter Forensik Berperan Penting Bantu APH Ungkap Kasus Tindak Pidana

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), menggelar simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyadari peran penting Dokter Forensik dan Medikolegal dalam membantu mengungkap dan menyelesaikan sebuah tindak kejahatan, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), menggelar simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT).

Dokter Forensik dan Medikolegal merupakan bantuan tenaga ahli bagi aparat penegak hukum (APH), dalam pengungkapan kasus tindakan pidana melalui pembuktian ilmiah.

Hal tersebut disampaikan Pakar Forensik dan Medikolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Agus Purwadianto, saat menjadi narasumber pada kegiatan simposium yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Kamis (10/08/2023).

Menurut Prof Agus, Dokter Forensik dan Medikolegal memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis, berupa benda-benda biologis manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal, untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi.

“Dokter forensik dan Medikolegal menjadi bantuan ahli masalah penyelesaian kasus pidana melalui pembuktian secara keilmuan, bukan hanya masalah pidana tapi masalah hukum secara keseluruhan,” katanya dikutip dari laman Infopublik.

Dokter Forensik dan Medikolegal berperan melalui cara diagnosis, teraphy dan prognosis yang dulu biasanya dipakai untuk kepentingan pasien, sekarang bisa dipakai untuk kepentingan hukum secara keseluruhan

Sehingga dalam kasus pidana ahli Forensik dan Medikolegal bisa menggantikan barang bukit dengan bentuk visum et repertum.

“Jadi kita memproduksi alat bukti, kalau dirasa belum cukup kita bisa memberikan keterangan di pengadilan sebagai ahli, tujuannya agar proses kejahatan bisa terungkap secara tepat, serta pelaku bisa tertangkap dengan cepat dan akurat,” tambahnya.

Selain itu lanjut Prof Agus, Dokter Forensik juga berperan membantu pengungkapan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh sejawat dokter.

Prof Agus menekankan, Dokter Forensik dan Medikolegal bukanlah dokter pengobat, namun adalah dokter pemeriksa, artinya tidak punya kepentingan dalam pengobatan, namun sebagai dokter spesialis yang punya keilmuan untuk membuktikan pengobatan itu tepat atau tidak tepat.

“Terutama jika ada kematian akibat tindakan medis, itu merupakan salah satu ranah kamu untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version