“Dengan peran aktif ketiga pihak tersebut, saya yakin kita dapat menghasilkan produk alat kesehatan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Wamenkes Dante.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengapresiasi adanya upaya sejumlah industri lokal yang membuat alat kesehatan, karena turut menjalankan pilar ketiga transformasi kesehatan, yaitu ketahanan kesehatan.
“Pilar ketiga ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2016, untuk mempercepat pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri,” tuturnya.
Dengan adanya transformasi dan Instruksi Presiden tersebut, kata dia, jumlah bahan baku obat dan alat kesehatan yang diproduksi dalam negeri meningkat, yang ditandai dengan berkurangnya persentase transaksi impor alat kesehatan, dari 88 persen menjadi 70 persen pada tahun 2021 hingga 2022.
Oleh karena itu, Wamenkes Dante berharap agar sektor industri dapat bekerja sama dengan universitas untuk meningkatkan produksi alat kesehatan dalam negeri. (rdr/ant)