BALIKPAPAN, RADARSUMBAR.COM – Hubungan Masyarakat (Humas) instansi pemerintah dinilai perlu mengelola opini dan aspirasi publik dengan baik, khususnya di platform media sosial (medsos), untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dan Bimbingan Teknis Kiat Lulus Uji Kompetensi Strategi Komunikasi dan Komunikasi Krisis di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (15/8/2023) siang.
“Bagi instansi pemerintah, opini dan aspirasi publik itu perlu dikelola dengan baik, karena pengelolaan opini dan aspirasi publik berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.
Dirjen Usman mengatakan, perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pendapat atau opini dan aspirasinya secara langsung di berbagai platform media sosial, tidak lagi hanya di media arus utama (mainstream).
Kebebasan berpendapat terhadap suatu isu itu tidak dapat dikendalikan dan dibatasi, namun bisa dikelola Humas Pemerintah sebagai langkah antisipasi melalui monitoring isu atau monitoring media massa.
“Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pemantauannya pun kian beragam. Dengan berbagai aplikasi, kita bisa melihat tren isu yang sedang terjadi di media sosial, sentimen berita di media siber, hingga jejaring penyebaran suatu isu,” katanya.
Menurut Usman Kansong, pemantauan opini dan aspirasi publik tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar terpaan isu atau pemberitaan tentang institusi pemerintah, namun juga bermanfaat sebagai mitigasi krisis.
“Dari sekian banyak krisis yang ditangani, banyak potensi krisis yang terdeteksi pada saat pemantauan di media sosial dan media massa,” katanya.
Oleh karena itu, Kemenkominfo telah menetapkan Peraturan Menkominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang di dalamnya antara lain mengatur terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik.
Kementerian Kominfo juga tengah merevisi Peraturan Menteri tersebut, termasuk Pasal yang mengatur pengelolaan opini dan aspirasi publik dalam rangka percepatan pelaksanaan transformasi digital dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
“Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah menyusun petunjuk teknis secara khusus sebagai acuan dalam pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik serta manajemen komunikasi krisis,” katanya.
Dia optimistis Pranata Humas yang terlibat dalam pelaksanaan monitoring opini, aspirasi publik, serta manajemen komunikasi krisis dapat menjalankan tugasnya dengan baik setelah mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar Kementerian Kominfo.
Bimtek tersebut, katanya, itu diharapkan bisa mengembangkan kompetensi dan kesiapan Pranata Humas untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Madya, bahkan hingga jenjang Ahli Utama yang saat ini formasinya sedang disiapkan Kemenkominfo dan akan segera ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya juga berharap, peserta Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dapat manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyempurnakan dan mengembangkan implementasi pengelolaan opini dan aspirasi publik yang kita laksanakan di instansi kita masing-masing,” tuturnya. (rdr/ip)