KPK Terima 2.707 Aduan Korupsi dan 6 Tersangka Pencucian Uang di Semester Pertama 2023

Laporan itu masuk dari berbagai kanal.

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.707 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) selama semester pertama 2023.

“Dari 2.707 laporan dugaan korupsi yang diterima KPK pada semester 1 2023, sebanyak 329 laporan tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi dan Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (15/8/2023).

Johanis Tanak menjelaskan, dari tersebut laporan tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.

Dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.

“Ribuan laporan dugaan korupsi tersebut diterima KPK melalui email, KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon,” katanya.

Johanis mengatakan, daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.

Pencucian Uang

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, Alexander Marwata, mengatakan selama semester pertama 2023 telah menjerat enam orang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Enam orang pelaku tindak pidana korupsi juga dijerat dengan sangkaan TPPU, yaitu Muhamad Syahrir terkait suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau, Hakim Agung Gazalba Saleh terkait gratifikasi pengurusan perkara di MA.

“Kemudian, Gubernur Papua Lukas Enembe terkait suap, gratifikasi di Pemprov Papua, Rijatono Lakka terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua, Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Ditjen Pajak, dan Andhi Pramono terkait gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai,” katanya.

Lanjut Alex, KPK juga telah melakukan tiga kegiatan tangkap tangan, yakni kasus suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti Riau, kasus suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan kasus suap proyek smart city Kota Bandung.

“Terbaru, pada 25 Juli 2023, KPK juga melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan suap di Basarnas. Nah kalau kita cermati dari kegiatan tangkap tangan tersebut, semuanya ini sebetulnya menyangkut suap pengadaan barang dan jasa,” jelas Alex.

Alex juga menambahkan, terkait dengan DPO dari jumlah total 21, pada semester 1 tahun 2023 ini, KPK telah menangkap dua DPO, yakni Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.

“Sehingga sampai dengan saat ini, KPK masih ada tiga orang yang terdaftar atau tercatat sebagai DPO, yang pertama ini menyangkut Kirana kotama alias Thay Ming, Harun Masiku, ini perkara di KPU, kemudian Paulus Tannos itu perkara KTP-el,” terang Alex.

“KPK masih terus melakukan pencarian terhadap ketiga DPO tersebut, di antaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencarian orang, baik dalam maupun di luar negeri,” sambungnya. (rdr/ip)

Exit mobile version