JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar.
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.
Dalam keterangan yang dinukil dari InfoPublik, Sabtu (19/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang tersebut sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada tim Jaksa Penyidik Kejagung.
Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu, terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI, dan tersangka WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Kemudian, tiga saksi selaku pengacara yakni, MI, HH dan DA. Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
“Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (rdr)