Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila dilakukan sesama jenis, juga wilayah tersebut.
“Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun, terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” tutupnya.
Polisi menyita satu unit handphone, dua akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH, kemudian barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card. (rdr/tribratanews)