Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pasbar, 9 Paket Sabu dan Uang Rp3,4 Juta Disita

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan"

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. (net)

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. (net)

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Satres Narkoba Polres Pasbar), Sumatera Barat menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat.

“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik Nagari Talu Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah Talu Kecamatan Talamau. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok dan dua buah alat hisap sabu-sabu.

Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu telepon genggam merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga buah manchis dan satu buah gunting warna kuning.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Talamau petugas Satres Narkoba Polres Pasaman Barat telah menangkap Riki Juliasta karena telah memiliki sabu-sabu sebanyak sembilan paket kecil.

Kemudian berdasarkan keterangan Riki sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra panggilan Mondok. Mendapat informasi itu petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu Talamau. Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.

“Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh,” sebutnya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version