JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetensi bagi Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
“Panselnas Seleksi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Senin.
Seleksi kompetensi pada tahap pertama hanya diikuti oleh pelamar calon guru PPPK dari THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selanjutnya, peserta yang tidak lolos seleksi di tahap seleksi kompetensi pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua bersama guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Terakhir, peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap kedua, kata dia, dapat mengikuti seleksi tahap ketiga. Seleksi kompetensi tahap ketiga dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria, pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.
Selain itu, guru non-ASN di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua, guru swasta di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua, dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.
Tjahjo menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini sedang mengolah nilai hasil Seleksi Kompetensi I yang berlangsung pada tanggal 13-17 September 2021. “Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional,” ujarnya. (ant)