PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri akhirnya menjawab Surat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok perihal Konsultasi tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD serta Penunjukan Pelaksana Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekda Sumbar nomor: 120/346/Pem-Otda/2021 tanggal 19 September 2021, menjawab Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Solok nomor 175/297/Set-DPRD/2021 tanggal 1 September 2021.
Dalam tanggapannya, Pemprov Sumbar melalui Sekda Sumbar menyampaikan tiga hal. Pertama, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra telah diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan sisa masa jabatan 2021-2024.
Kedua, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut, karena sampai saat ini Gubernur Sumbar sebagai Pejabat Pemerintahan yang berwenang belum mencabut Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pemgangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, maka Keputusan Gubernur Sumbar tersebut masih tetap berlaku sampai dengan dicabutnya Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Hengki Andora menegaskan secara yuridis, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena tidak ada SK pemberhentian dari Gubernur Sumbar. Hengki menegaskan Surat Perintah Tigas (SPT) yang dikeluarkan oleh Lucki Efendi berisiko secara hukum, karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Sikap dari Sekda Provinsi sudah tepat. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur. Proses tersebut masih berlangsung dan belum ada SK-nya. Jadi, secara hukum Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Persoalan sekarang, Bupati Solok belum menyampaikan keputusan DPRD kepada Gubernur. Jangka waktunya pun sudah terlewati. Sehingga, makin bertambanh banyak cacat prosedurnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Surat Perintah Tugas (SPT) tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok pada 14 September 2021 untuk perjalanan dinas 32 Anggota Dewan keluar daerah, tidak lagi mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Pada dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tercantum sebagai “Pimpinan DPRD”. Berbeda dengan SPT yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 yang mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok. Jika tidak lagi ada status Plt Ketua DPRD, bagaimana status Dodi Hendra saat ini?
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Demokrat, Lucki Efendi, mengeluarkan dua SPT untuk perjalanan 32 Anggota DPRD Kabupaten Solok pada Selasa (14/9/2021). SPT tersebut, masing-masing bernomor 172/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 15 Anggota DPRD ke DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Kota Depok, serta SPT bernomor 173/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 17 Anggota DPRD ke DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Kedua Kunjungan Kerja (Kunker) ini ditujukan untuk melakukan Koordinasi terkait Rancangan APBD Perubahan 2021. Dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tiga anggota dewan tidak mendapatkan perintah tugas, yakni Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi PKS Harry Pawestrie, dan Anggota Fraksi NasDem Azwirman. SPT tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Lucki Effendi pada 31 Agustus 2021, yakni SPT nomor 175/171/DPRD-2021.
Pada SPT yang memberi perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. SPT perdana oleh Lucki Efendi itu, dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1-4 September 2021. Dalam SPT itu, status Lucki Efendi tercantum sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Lalu, mengapa di dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tidak lagi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok, tapi sebagai Pimpinan DPRD? Serta, mengapa Wakil Ketua dari Fraksi PAN, Ivoni Munir, tidak ikut “membuat” SPT juga?
Dodi Hendra yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya memilih tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Kampar dan Dumai, apalagi memimpin rombongan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut.
Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.
“Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut, menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar, dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna,” tegasnya.
Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan bermuara ke ranah hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara.
“Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya oleh Ivoni Munir pada 21 Mei 2021,” ujarnya. (rdr)