Tidak Ada Pungutan di Penerimaan CPNS, Ini Penekanan Pemprov Sumbar

Proses perekrutan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iuran atau pungutan apapun juga.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hangatnya isu mutasi, rotasi, promosi pejabat eselon II, eselon III dan dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belakangan ini, yang beriringan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menimbulkan kekhawatiran beberapa warga masyarakat tentang adanya dugaan praktek pungutan oleh oknum tertentu dengan iming-iming untuk mengisi jabatan tertentu dan atau ingin lulus menjadi CPNS.

Menepis isu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menegaskan bahwa proses perekrutan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iuran atau pungutan apapun juga. Hal ini berlaku untuk seluruh proses mutasi, baik rotasi maupun promosi hingga pindah dinas ke unit kerja lain, tidak ada dipungut bayaran.

“Kita menjamin, bahwa dalam penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan apapun. Apabila ada indikasi dugaan pungutan seorang ASN menduduki jabatan oleh oknum tertentu, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun saya menjamin bahwa praktek seperti itu tidak terjadi di lingkup Pemprov Sumbar,” tegas Hansastri, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Senin (20/9/2021).

Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.

“Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Wagub dalam berbagai kesempatan, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu apalagi minta-minta uang” ujar Hansastri dengan tegas.

Bahkan lembaga pemeriksa seperti BPK maupun KPK juga mengingatkan kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya berkaitan dengan korupsi. Hansastri mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya.

Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, dan pemecatan. Sekaitan dengan penerimaan CPNS Hansastri juga menghimbau peserta agar tidak tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS.

“Jangan tergiur dengan godaan apapun dalam penerimaan CPNS sekarang. Itu tidak benar. Yang menentukan lulus atau tidaknya adalah hasil test kita sendiri, tidak bisa dibantu oleh siapapun juga. Kan semua sudah berbasis IT dan terbuka” kata Hansastri.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) selama ini taat aturan dalam penetapan atau mutasi jabatan. Dimulai dari pemilihan Sekda melalui proses lelang hingga pelantikan terhadap 9 pejabat teras di Pemprov Sumbar. Terbaru Pemprov Sumbar membuka seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada tiga instansi.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar. Termasuk juga mutasi, rotasi dan promosi serta penyegaran terhadap berbagai eselon III dan eselon IV. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version