JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh keterbukaan dan transparansi informasi publik di setiap badan publik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Bagi pemerintah, kepercayaan publik merupakan bahan bakar untuk menjalankan demokrasi dan roda pembangunan bangsa. Sedangkan akuntabilitas, yaitu harga yang perlu dibayar untuk meraihnya,” kata Budi Arie Setiadi, dalam Grand Launching Informasi Publik info.go.id dan Bimtek Layanan Informasi Publik Nasional, yang berlangsung secara hibrida di Jakarta, pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Menurut Menteri Budi Arie, sebagai instansi yang turut membidangi lahirnya Undang-undang tersebut, Kementerian Kominfo harus hadir sebagai badan publik yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Terutama untuk menghadirkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam mengawal dan menghela kemajuan bangsa,” kata Menkominfo.
Dia mengatakan, peluncuran portal informasi publik info.go.id menjadi langkah awal Kementerian Kominfo mewujudkan layanan digital informasi publik yang lebih mudah bagi masyarakat, untuk mengakses dan memanfaatkan aplikasi dengan optimal.
Sebab, masih ada persoalan yang menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, yakni mengintegrasikan pengumpulan data yang dimiliki seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
“Jadi, pengetahuan, informasi dan pendidikan, memainkan peran penting dalam mendorong keberhasilan dan kemajuan sebuah masyarakat,” tutup Menkominfo, mengutip mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Kofi Annan.
Turut hadir dalam acara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong; Staf Khusus Menkominfo, Jobpie Sugiharto; dan Komisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, Syawaludin.
Hadir pula secara daring kepala Biro Hubungan Masyarakat di kementerian dan lembaga, serta pejabat fungsional bidang informasi dan komunikasi publik dari provinsi, kabupaten dan kota. (rdr/ip)