JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan tahanan pada Rabu (8/9/2021) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021). Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Namun, dalam kesempatan ini Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (kompas.com)