PADANG, RADARSUMBAR, COM – Doni Putra (25) tidak berkutik setelah dirinya ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku pencurian spesialis barang-barang mewah tersebut ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Koto Baru RT 004 RW 010, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (21/9/2021) mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari korban bernama Maiyoyon yang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 19 September 2021.
“Kata korban, kejadian itu diketahui ketika dia hendak mengambil sepeda motor ke rumah dan melihat pagar dalam keadaan terbuka. Kemudian, korban juga melihat bahwa terali jendela rumah miliknya telah dirusak,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan lagi, ketika melihat itu, korban mengambil inisatif sendiri masuk ke dalam rumah. Alangkah kagetnya, barang-barang milik korban di dalam rumah didapati sudah mengirap yakni, sepeda motor merk honda scoppy BA 5530 GN, satu unit kulkas, sebuah lemari pajangan dan kompor gas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Mendapat informasi tersebut, tim klewang langsung beraksi setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa otak aksi pencurian itu ternyata seorang laki-laki berinisial YG (28) yang saat ini ditahan di sel Mapolda Sumbar karena kasus narkoba.
Diinterogasi polisi, YG ternyata memberi informasi terkait rumah tersebut kepada eksekutor yang bernama Doni Putra. “Tim Klewang pun mendapatkan detail lokasi pelaku dan langsung menangkapnya. Saat ini, pelaku Doni juga sudah diamankan,” tutup Rico. (rdr-007)