JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – HN (29), mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, ditangkap polisi karena mencuri uang milik delapan nasabahnya dengan total Rp2,1 miliar. HN ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021). Aksinya dilakukannya sejak Januari hingga Maret 2021.
Dalam melakukan aksinya, modus HM melakukan transaksi dengan menggunakan user ID khusus dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening milik temannya. Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Berikut faktanya yang dirangkum:
Kronologi terbongkarnya teller bank curi uang 8 nasabahnya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, aksi pelaku terbongkar pada 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas melakukan pengawasan bank BUMN Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah. Saat melaukan pengecekan, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Saat melaukan pengecekan, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama. Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak bank, nasabah.
Saat dilakukan pengumpulan dokumen, ditemukan User ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller. “Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan,” kata Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
“Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain,” sambung Sunarto.
Saat beraksi teller bank gunakan user ID khusus dan palsukan tanda tangan nasabah
Dalam melakukan aksinya, modus pelaku secara diam-diam melakukan transaksi dengan menggunakan user ID khusus. Bukan itu saja, pelaku juga memalsukan tanda tangan delapan nasabahnya pada slip penarikan. Setelah itu, uang tersebut di tranfer ke rekening milik temannya.
“Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA,” ujarnya.
Kepada polisi teller bank yang curi uang nasabah mengaku terjerat pinjol
Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan juga kebutuhan keluarganya. “Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” ungkapnya.
Teller bank yang curi uang nasabah dijerat Undang-undang Perbankan
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Riau. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Sunarto, turut juga diamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep) bank tentang mutasi frontliner bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan direksi bank, tentang buku prosedur operasional simpanan bank BUMN.
Kemudian, surat edaran bank BUMN, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah. Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi. (kompas.com)