“Pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima yang diduga oleh pelaku penipuan. Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” ujarnya dikutip dari Tribratanews.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni dengan adanya laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.
Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak bulan Mei 2023 menjual link buatannya itu dengan rentang harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. “Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman