Oleh:
Erizal – Politisi Partai Gelora
Tantangan Cak Imin diterima KPK. Seharusnya, Cak Imin diperiksa pekan depan. Itu karena Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan KPK, Senin (4/9/2023). Sudah Lazim di KPK, kalau saksi atau tersangka, tak bisa memenuhi panggilan, maka dipanggil pada pekan depan. Berjarak sepekan.
Tapi, Cak Imin menantang KPK, agar diperiksa hari ini. Tampak Cak Imin tak lari, menghindar, atau merasa was-was. Dia juga ingin cepat selesai. Tak ada lagi urusan dengan KPK. Amanah baru sebagai cawapres Anies sudah menanti. Kasus lama, kok hidup lagi? Murni hukum atau politis?
Semula, KPK tak menerima tantangan Cak Imin itu. Diperiksa, tetap, pekan depan. Tapi, karena diskursus publik mulai memanas, akhirnya KPK menerima tantangan Cak Imin itu. Berarti, tidak bisa tidak, hari ini Cak Imin harus hadir. Karena, ini jadwal maunya Cak Imin, tidak maunya KPK.
Kini, giliran Cak Imin yang tampak khawatir dan agak panik. Bagaimanapun juga, pemeriksaan KPK itu tak bisa dianggap enteng. Sejauh mana KPK memiliki dua alat bukti yang meyakinkan, tak ada yang tahu. Mestinya, mantan pimpinan KPK yang bersuara sumbang atas pemeriksaan ini, jauh lebih tahu. Sudah 11 tahun, mangkrak.
Itulah kalau orang yang hanya candunya saja tinggal lagi. Ndak dapat akal lagi kita. Kita tak tahu, mana lebih dulu surat pemanggilan KPK, atau deklarasi Anies-Muhaimin di Surabaya itu? Cak Imin menerima lamaran Anies karena akan dipanggil KPK, atau sebaliknya? Masih misteri.
Menarik melihat kedatangan Cak Imin di KPK dan berapa jam Cak Imin akan berada dalam gedung KPK. Kita tak tahu pasti, apakah murni kasus 11 tahun lalu atau ada kasus baru? Jika kasus 11 tahun lalu, yang masih ingat tahun itu, pasti bisa meraba, buat siapa kardus durian itu.
Dugaan KPK tebang pilih itu tak hanya saat ini saja muncul. Termasuk, dugaan “memainkan” kasus hukum dan politik. Sejak dulu juga sudah muncul. Maka, kritikan mantan pimpinan KPK yang menyudutkan KPK atas muncul lagi kasus Cak Imin ini, candu saja tinggal lagi. Sudahlah. (*)