JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum Irfan Azwar, Seprayogi Linel SH membenarkan kliennya mendapat gugatan cerai dari istri, Fitri Natasia di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Ditemui usai menjalani sidang, Seprayogi mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
“Ya benar (gugatan cerai). Menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi dan memperlihatkan bukti, serta menyampaikan keterangan dari tergugat,” kata Seprayogi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 22 September, siang.
Dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan Fitri, disebutkan bahwa keributan sering terjadi berturut-turut, sehingga kondisi rumah tangga tidak harmonis. Menyikapi dasar gugatan tersebut, Yogi menerangkan bahwa dasar tersebut tidak cukup memenuhi. “Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya di situ tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya.” terang Seprayogi.
Saat ditanya bagaimana sikap Irfan menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian. Namun, sambung Yogi, sebelum diputuskan hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.
“Sebenarnya Irfan menerima, bercerai sesuai dengan gugatan si penggugat (Fitri). Namun dalam perceraian perlu dijelaskan bahwa faktanya terbalik, tidak seperti yang dituduhkan penggugat (istri). Irfan di dalam persidangan menceritakan kondisi rumah tangga sesungguhnya, agar tidak terjadi fitnah. Di sini kita bukan mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Kita mencari keadilan,” beber Yogi.
Dalam surat gugatan, Irfan juga dituding menghina keluarga istri. Menyikap hal itu, Yogi mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Fakta yang terjadi tidaklah demikian. Selama menikah Irfan tidak pernah melakukan kekerasan. Dan penggugat pun mengakui itu. Tidak pernah ada kekerasan fisik. Bahkan, faktanya keluarga penggugat banyak dibantu oleh Irfan. Bahkan, penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dari keterangan saksi. Sebenarnya banyak saksi yang akan dihadirkan, namun waktu yang tidak mengizinkan,” urai Yogi.
Sebelumnya diberitakan, Irfan Hazwar digugat cerai istri, Fitri Natasia. Tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS. Menurut informasi, Irfan adalah pengusaha emas besar di Jakarta. Menilik informasi perkara Pengadilan, melalui sip.pa-jakartaselatan.go.id, gugatan tersebut dilayangkan Fitri Natasia sejak 10 Juni 2021.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat menolak diwawancara. “Tidak bisa wawancara sekarang,” kata Kuasa hukum penggugat Ramdan Alamsyah kepada wartawan usai sidang. (*/rdr)