PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhaimin Iskandar, selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, murni upaya penegakan hukum dan bukan karena unsur politisasi.
“Mudah-mudahan ini memang murni masalah hukum,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela kegiatan World Islamic Entrepreneur Summit (WIES) 2023 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/9/2023).
Menurut Ma’ruf Amin, selama pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR itu murni karena masalah hukum, maka tidak ada masalah. Dia berharap tidak ada muatan politis dalam kasus tersebut.
“Jadi, saya kira tidak ada masalah; yang menjadi masalah itu kalau di dalamnya ada politisasi,” katanya.
Kalau pun ada unsur politisasi, tambahnya, maka bisa saja muncul reaksi dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menepis narasi yang menuding ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Firli mengatakan, Muhaimin dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dia menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok sebagai lembaga antirasuah.
Muhaimin katanya, telah hadir ke Gedung KPK di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kemenaker.
“Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI (tenaga kerja Indonesia) di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Muhaimin juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
“Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” katanya.
KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkara tersebut secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta. (rdr/ant)