JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua warga Kabupaten Agam di jalur By Pass daerah itu usai diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Jati pada Rabu (22/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi narkoba, lalu kami lakukan pembuntutan terhadap pembeli,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Kamis.
Setelah mendapat informasi tersebut, katanya melanjutkan, pihaknya membuntuti JE (27) yang merupakan pembeli sehingga dia bertemu dan bertransaksi narkoba dengan BP (27) sebagai penjual. Setelah transaksi selesai, anggota Polres Pariaman menangkap penjual di Simpang 4 Jati dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu telah terletak di rumput di tepi jalan yang diduga baru dibuang oleh pelaku.
Sedangkan pembeli, lanjutnya ditangkap di Simpang Apar setelah dilakukan pengejaran dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di trotoar yang diduga dibuang oleh pelaku. “Setelah pembeli dan penjual diamankan dilakukan penggeledahan di rumah penjual,” ujarnya.
Pada penggeledahan itu ditemukan juga barang bukti tambahan beserta alat isap. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Ia mengatakan BP dan JE merupakan warga Kecamatan Tanjung Mutiara namun berbeda nagari atau desa adat.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu di antaranya tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi sabu-sabu, tiga buah plastik kecil diduga berisi sisa sabu-sabu, dan satu buah timbangan digital.
Selanjutnya satu buah bong, satu buah telepon pintar merk Xiomi, satu buah telepon pintar merk Realme, satu buah telepon genggam merk Nokia, uang tunai senilai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor merk Vixion warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Mio warna hijau.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di awal September 2021 sehingga jumlah kasus penyalahgunaan barang haram itu di wilayah instansi tersebut periode Januari-September tahun ini telah mencapai 25.
“Semuanya kami tangkap awal September 2021 dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah saat jumpa pers di Pariaman. (ant)