Jadi Pengedar Sabu, Pria 22 Tahun di Padang Ditangkap Tim Rajawali

Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu dan langsung diamankan petugas.

Ilustrasi penangkapan pengguna sabu. (net)

Ilustrasi penangkapan pengguna sabu. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ryanda Putra (22), warga Jalan Raya Piai No.9 RT 004 RW 006, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, tidak menyangka akan ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

Pelaku ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Padang-Indarung, tepatnya di sekitar Simpang Piai. Kasat Narkoba AKP Dedy Ardriansyah Putra, Kamis (23/9/2021) mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang suka membawa narkoba dan mengedarkanya.

“Dengan cepat, Tim Rajawali langsung mengarah dimana pelaku berada, pelaku terlihat dipinggir jalan personil kita langsung menangkapya, “ungkap Kasat Narkoba.

Dikatakannya lagi, dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu dan langsung diamankan petugas. “Saat kita melakukan pengeledahan dirumah pelaku, ditemukan alat isap dan puluhan plastik bening untuk membungkus sabu, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version